Kamis , Desember 12 2024
Home / Serba Serbiku / Inilah Fakta Menarik “LAMPOR Keranda Terbang”……..!
Kesurupan sejak menampilkan "Jaran Kepang" saat syuting. Sampai Premier di Epicentrum tgl 3 Oktober 2019. Puncaknya ketika Premier di NSC Cinema Temanggung.

Inilah Fakta Menarik “LAMPOR Keranda Terbang”……..!

Jakarta, AKUIAKU.Com — FILM “LAMPOR Keranda Terbang” lahir dari pengalaman pribadi sang Sutradara, Guntur Soeharjanto, saat melewati masa kecilnya di kota kelahirannya, Temanggung, Jawa Tengah.

LAMPOR Keranda Terbang ternyata salah satu mitos “Unik” yang tidak diketahui secara luas oleh masyarakat Indonesia. Padahal ini adalah peristiwa nyata dan banyak korban jatuh digondol LAMPOR Keranda Terbang.

Korbannya ada yang ditemukan mati, hilang atau kalaupun kembali jadi gendheng alias gila dan trauma berkepanjangan.

Sedikitnya ada beberapa fakta menarik sehubungan dengan film “LAMPOR Keranda Terbang”, sebagai berikut :

  1. Saat syuting di Temanggung, di lereng Pegunungan Sumbing Sindoro. Seringkali terjadi hal-hal yang di luar akal sehat, berupa penampakan ataupun teror besar dan kecil tergantung pemain atau crew yang mengalaminya. Hal ini masih ada yang berkelanjutan hingga sekarang.
  2. Banyak terjadi kesurupan dari sejak menampilkan “Jaran Kepang” saat syuting. Sampai Premier di Epicentrum tanggal 3 Oktober. Tapi puncaknya ketika Premier di NSC Cinema Temanggung, Selasa, 29 Oktober 2019. Dimana yang awalnya hanya 2 Studio jam 16:05 dan 16:15, terpaksa ditambah lagi 2 Studio di jam 18:40 dan 18:45. Karena peminat yang luar biasa.
Kesurupan sejak menampilkan “Jaran Kepang” saat syuting. Sampai Premier di Epicentrum tgl 3 Oktober 2019. Puncaknya ketika Premier di NSC Cinema Temanggung.

Pada saat para pemain yang hadir : Adinia Wirasti, Dion Wiyoko, Dian Sidik, Annisa Hertami, Landung Simatupang, Mathias Muchus, Angelia Livie, Bimasena. Akan melakukan “Greetings” setelah Show selesai di studio 1. Ada 6 penonton yang kesurupan LAMPOR.

  1. Saat pemain di kota Cirebon sempat terjadi “Pembajakan” berdurasi 4 menit 56 detik dan jadi viral.

Segera kami minta untuk turunkan karena ini adalah pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku : Pasal 32 ayat 1 dan 2, Pasal 30 – Pasal 48 Ayat 1 dan 2 UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Undang-Undang ITE : Pidana Penjara 9 tahun dan atau denda Rp 3 Milyar.

Dan atau pasal 9 Jo-Pasal 113 Ayat 3 dan 4 UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Di kota Cirebon sempat terjadi “Pembajakan” berdurasi 4 menit 56 detik dan jadi viral.

Undang-Undang Hak Cipta : Penjara 10 Tahun dan atau Denda Rp 4 Milyar. Komentar yang menyaksikan 4 menit 56 detik materi bajakan tersebut “Sangat mendebarkan dan siap-siap bikin copot jantung”.

  1. Untuk penonton hari pertama kami memberikan total hadiah 5 Juta rupiah bagi penonton “LAMPOR Keranda Terbang” yang datang ke bioskop menggunakan kostum Halloween dan mem-posting video/fotonya di Media Sosial mereka dengan mention @lamporfilm dan menyertakan hashtag #HalloweenBersamaLampor #LamporKerandaTerbang

Beranikah Anda jadi saksi Drama Horor “LAMPOR Keranda Terbang”. Dengan kearifan lokal yang diangkat dari peristiwa nyata dan bakal menjadi “Sejarah Baru Horor Indonesia………? (SIR)

About Aku

Check Also

Yatti Merasa Bersyukur Karirnya di Dunia Akting, Diapresiasi Wartawan Hiburan (Forwan) Indonesia

JAKARTA, AKUIAKU.COM — YATTI Surachman, Artis Senior ini tiba-tiba sulit dihubungi. Di WA (WhatsApp) tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *