Jakarta, AKUIAKU.Com — DUNIA kesehatan sejak lama menghimbau agar masyarakat menghindari plastik mengandung BPA. Yang digunakan untuk kemasan makanan dan minuman. Hal ini dapat mengganggu kesehatan seperti pertumbuhan Hormonal hingga Kanker. Terutama bagi Bayi, Balita dan Ibu yang sedang Hamil.
“Di beberapa Negara, seperti di Eropa. Sebagian peraturan federal Negara Amerika, Negara Asia telah melarang penggunaan Kemasan Plastik yang mengandung BPA. Melalui Regulasi yang berkaitan dengan bayi dan balita,” terang Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras, melalui siaran pers yang diterima media, di Jakarta, Rabu (20/01/2021).
Karena dinilai urgennya masalah ini, JPKL selanjutnya berkirim surat kepada Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito MCP. Surat tersebut sekaligus sebagai bentuk permohonan kepada BPOM, terkait dengan pengaturan pencantuman peringatan konsumen pada kemasan Plastik Makanan dan Minuman yang mengandung BPA.
Surat senada juga dikirim ke Badan Standarisasi Nasional, Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
“Jadi kami berkirim surat sekaligus memperkenalkan JPKL kepada sejumlah Lembaga tersebut.
Sebagai Organisasi Jurnalis yang sedang fokus menyoroti Kemasan Plastik yang mengandung BPA berbahaya,” papar Roso.
Dalam keterangan berikutnya, Ketua Umum JPKL menyampaikan penyesalan atas sikap Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN). Yang menekan pihak media, untuk menghapus atau menurunkan berita yang memuat bahaya BPA.
Kenapa hal itu disampaikan kepada BPOM. “Isi surat ASPADIN yang disampaikan kepada Media berlindung pada Legalitas BPOM dan SNI, serta Kemenperin RI dengan menyampaikan bahwa bahaya BPA adalah Hoax. Sungguh suatu hal yang sangat tidak terpuji,” ujar Roso.
Menurut Roso, adanya kemudahan akses informasi kesehatan yang didapat dari Media International dan Nasional membuat masyarakat makin sadar. Ada bahaya BPA dalam kemasan makanan dan minuman yang bersentuhan langsung pada konsumsi usia rentan yaitu Bayi, Balita dan Janin pada Ibu Hamil.
“Saat ini yang sedang di sorot adalah kemasan galon guna (Isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang….? Ternyata tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang adalah kemasan plastik mengandung BPA. Kemasan jenis ini mendominasi konsumsi air minum yang banyak dikonsumsi oleh segala usia setiap hari,” ungkapnya.
Mengenai bahaya kandungan BPA, kata Roso, sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Menurutnya di beberapa Negara sudah banyak penelitian dan regulasi yang mengatur BPA.
Walaupun BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan yang diperkenankan yaitu 0,6 bpj, maka sebaiknya untuk konsumsi Bayi, Balita dan Janin Ibu Hamil adalah tidak kompromi atau Zero paparan BPA, untuk adanya batas syarat kandungan BPA.
Roso juga menyampaikan bahwa ada hubungan antara Botol Bayi dengan sumber air yang dikonsumsi oleh Bayi, Balita dan ibu Hamil.
Jika Botol atau wadah minuman untuk usia rentan tersebut telah bebas BPA, kemudian kemasan susu juga sudah bebas mengandung BPA, tetapi sumber air dari kemasan galon guna (isi) ulang masih mengandung BPA, ini tetap berbahaya.
“Walaupun ada batas syarat kandungan 0,6 bpj, dapat dibayangkan dugaan atau kemungkinan terpaparnya BPA pada usia rentan tersebut, dan tentu saja hal ini tidak bisa ditolerir,”terang Roso.
Roso berharap dengan surat itu atas nama Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), memohon agar BPOM RI dapat mengatur pencantuman peringatan konsumen. Pada label kemasan plastik makanan dan minuman yang mengandung BPA.
“Hal ini guna melindungi konsumen usia rentan yaitu Bayi, Balita dan Janin pada Ibu Hamil. Dari gangguan masalah kesehatan yang kurang mereka sadari,” ujar Roso menutup obrolannya. (Eddie Karsito).