Jakarta, AKUIAKU.Com — GARA-GARA kiriman kamera dari sang paman tidak kunjung tiba. Akhirnya Dea Imut harus berurusan dengan pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nggak nyangka aja, kasusnya jadi panjang seperti ini. Jujur karena ini yang pertama, membuat saya deg-degan kayak gini,” aku Dea usai sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (9/4/18).
Kuasa hukum Dhea Imut, Henry Indraguna mengatakan, pihak DHL tidak punya itikad baik atas hilangnya kamera Canon c 500 milik pesinteron tersebut.
Dea Imut yang ditemani kuasa hukumnya, Henry Indraguna mengaku cukup “nervouse” menjadi saksi atas hilangnya kamera Canon yang dikirim pamannya itu, Diat Ote pada jasa pengiriman DHl.
“Nervouse juga. Ini kan pertama kali saya jalani sidang.Tapi, kan ada bang Henry Indraguna, kuasa hukum saya, jadi nervousenya sedikit,” aku Dhea Imut.
Kuasa Hukum Henry Indraguna yang menemani Dea Imut mengatakan, hari ini adalah sidang pertama atas hilangnya kamera Canon yang hilang lewat pengiriman jasa DHl milik Dea Imut yang dikirim oleh pamannya, Diat Ote.
“Hari ini agendanya menghadirkan tiga saksi atas kamera Canon yang dikirim lewat DHL. Paman Dea imut, Diat Ote (saksi utama), Dea Imut dan Samsul. Dan berjalannya sidang ini, karena sudah deadlock, pihak DHL tidak ada inisiatif baik, mengganti,” terang Henry Indraguna.
Sidang tuntutan artis Dea Imut pada jasa pengiriman DHL, bermula atas pengiriman kamera Canon pada bulan September 2017. Namun, barang tersebut tidak pernah datang ke alamat yang diberikan paman Dea Imut itu.
“Pihak DHl mengatakan nggak ada masalah atas kamera yang saya kirim, tapi tidak pernah sampai. Dan saat ditanyakan kembali, katanya barang sudah diambil orang. Kami, tidak pernah menerimanya. Saat barang akan diambil seseorang yang nggak dikenal, pihak DHL tidak konfirmasi,” tandas Diat Ote, paman Dea Imut. (ThressNo)