Jakarta, AKUIAKU.Com — DALAM rangka terus mendorong upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan berinvestasi di Indonesia. Hal ini demi meningkatkan investasi sebanyak banyaknya. Dengan masuknya investasi yang meningkat, maka diharapkan bisa terciptanya Iapangan pekerjaan yang baru.
Pelaksana tugas Direldur Jenderal Administrasi Hukum Umum (PLT Dirjen AHU). Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, dalam upaya mewujudkan hal tersebut pemerintah sudah mengenalkan Online Single Submission (OSS) atau sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, Gubernur atau Bupati atau Walikota yang dilakukan secara elektronik.
OSS sendiri merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat dan menyederhanakan pengurusan ijin dalam berusaha.
“Pemerintah mendorong reformasi struktural. Termasuk dengan reformasi sistem perizinan yang Iebih sederhana proses pengajuan perizinannya pun semakin dipermudah. Dengan meningkatkan akses untuk memperoleh izin usaha yang dimaksud dengon sistem online,“ kata Cahyo saat acara ngopi bareng media di kantornya Jl. HR. Rasuna Said. Kuningan. Jakarta Selatan Baru-baru ini
Dalam pelaksanaan OSS sendiri, sambung dia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini Ditjen AHU. Sudah sangat siap dengan mengedepankan karakter Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Serta mompu memben‘kon pelayoanan publik secara akuntabel (Good Governance).
Perubahan karakter PNS di Kemenkumham sendiri, sudah diIakukan sejak tahun 2010 dengan membangun Zona Integri’ras Menuju Wilcych Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih don Melayani (WBBM).
“Predikat WBK dan WBBM yang diberikan kepada suatu unit kerja dengan memenuhi sebagian besar manejemen perubahan penataan tatalaksana sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan pengutan akuntabilitas kinerja akan mendorong masyarakat. Menperoleh pelayanan secara cepat dan tepat. Dirjen AHU sendiri sudah bebas korupsi dan pungli dengan berjalannya pelayanan melalui sistem online,” paparnya.
Sementarara Sekretaris Jenderall Direktorat Jenderal (Sesditjen) AHU. Donan Purnomo menyampaikan, Ditjen AHU mempunyai peran penting dalam mendukung program Ease of doing business (EoDB). Melalui kemudahan pe|ayanan jasa hukum. Beberapa pelayanan jasa hukum yakni penerbitan izin usaha badan hukum, pendaftaran fidusia dan kenoktariatan yang sudah dilakukan secara sistem online.
“Kami sudah siap dengan penerapan system 0SS ini. Karena layanan Ditjen AHU sudah Online,” ujarnya.
Pendirian CV, Firma dan Koperasi Tanggung Jawob Dirjen AHU.
Donan menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintrah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintregrasi Secara Elektronik, Ditjen AHU mendapatkan tugas baru dalam menyelenggarakan pelayanan Comanditair Venootschap (CV) firma dan koperasi.
“Pendaftaran badan usaha CV, Firma dan koperasi akan dilakukan di Ditjen AHU dengam sistem online,” kata dia.
Donan mengungkapkan CV merupakan bentuk usaha yang merupakan salasatu alternatif yang dipilih pengusaha. Untuk melakukan usaha dengan modal terbatas atau badan usaha yang Tidak berbadan hukum. Namun ke depannya CV, Firma dan Koperasi akan menjadi badan usaha yang berbadan hukum dengan didaftarkan ke Ditjen AHU.
“CV, Firma dan Koperasi merupakam salasatu yang akan terdapat dalam OSS dan menjadi Tanggung jawab Ditjen AHU dalam melegalkan badan usahanya,” jelasnya.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU, Sudaryanto Cholik menyampakan dalam mendukung OSS, Ditjen AHU sudah menyiapkannya dengan baik mulai dari pelayanan, pubikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat bisa menerima informasi tersebut dengan baik dan benar.
“Kami sudah siapkan semua perangkat untuk menginformasikan program OSS dan EoDB ke masyarakat luas,” pungkasnya. (Boeyil)