Jakarta, AKUIAKU.Com — DALAM menghadapi Era Revolusi Industri 4.0, Zannuba Arifah Chafsoh atau yang beken dengan nama Yenny Wahid.
Mendirikan Lembaga Bantuan Hukum dengan label
Islamic Law Firm (ILF). Peluncuran ILF dihadiri Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, para Ulama dan Pakar Hukum.
Yenny mengungkapkan alasan pendirian ILF dengan visi kedepan. Tidak sebatas untuk menghadapi Era Revolusi Industri 4.0.
ILF juga telah mempersiapkan diri guna menghadapi era Society 5.0. ILF. Berusaha menegaskan posisinya untuk turut mengambil peran dalam Era Super Pintar itu. Sebuah era yang dalam proses pengembangan dan penerapan High Tech, tetap menggunakan pendekatan “Human-Focused”. Bahwa, teknologi apapun harus senantiasa menempatkan manusia sebagai pengendali, sekaligus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebaikan manusia.
“ILF ini sekaligus upaya kami menciptakan Ekosistem Islam Modern hari ini dikemudian hari,” ungkap Yenny Wahid saat peluncuran ILF di hotel Le Meredian Jakarta Jumat (25/10/19).
QYenny menjelaskan, salasatu inovasi yang dihadirkan ILF terkait hal tersebut adalah ADILah. ADlLah siap memberikan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses dimana dan kapan saja. Dengan mobile apps, termasuk pula Iewat mesin DAV. DAV adalah terobosan yang menggabungkan teknologi interaktif terbaru seperti Augmented Reality (AR), kecerdasan buatan (AI) dan Virtual Reality (VR). ‘
Sebagai Lawfirm berbasis Islam, dia menegaskan, ILF harus turut menampilkan wajah Islam. Sebagai agama kemajuan dan keunggulan. Karena hanya dengan begitu, ILF akan bisa secara optimal mengambil peran dalam upaya menuju semangat kebangkitan umat.
Indonesia, sebagaimana diketahui bersama, memiliki lebih dari 15.000 Pulau yang terpisah jarak. Hal ini membuat pemerataan akses masih menjadi kendala hingga hari ini. Salasatunya akses terhadap hukum yang belum merata. Dari fakta dan kondisi itulah. ILF akan berusaha tampil menjadi jawaban. Semua orang sama di hadapan hukum. Dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Sesuai peran yang dimiliki. ILF nantinya siap memberikan layanan jasa hukum. Baik Litigasi maupun Non Litigasi. Dalam bidang Litigasi, ILF dapat membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif Syariah Islam.
Semisal kasus perceraian. hak asuh anak. pembagian harta gono-gini, penyelesaian sengketa waris. penanganan korban KDRT, penyelesaian sengketa arbitrase, kepailitan, KPPU. sengketa pajak, PHI dan lain sebagainya.
Sedangkan dalam bidang Non Litigasi. ILF juga siap memberikan berbagai Jasa Hukum. Seperti pembuatan kontrak bisnis berbasis syariah, konsultasi hukum pasar modal syariah, akuisisi dan merger, penanganan perkara asuransi dan reasuransi syariah. Hingga penyelesaian hutang piutang berbasis syariah. Termasuk, ILF juga siap memberikan jasa pengurusan perijinan seperti Fintech Syariah, HAKI, labelisasi Halal MUI. Audit Legal dan Iain sebagainya.
Dengan melibatkan para ulama yang kompeten di bidang syariah Islam, tim hukum ILF berkomitmen dengan sungguh-sungguh membantu para pelaku Bisnis. Mulai dari mendampingi, melindungi, hingga memastikan aktivitas bisnis s
yariah yang dijalankan sesuai dengan koridor syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Temasuk, Minim Risiko Hukum.
Akselerasi lklim Investasi.
Berbagai layanan Jasa Hukum yang dihadirkan ILF tersebut, pada akhirnya juga berimbas pada perekonomian di Indonesia secara umum. lklim investasi diharapkan menjadi positif.
Pelaku Bisnis, terutama investor asing. Tidak akan ragu-ragu lagi menénamkan modalnya di Indonesia. Pendampingan, perlindungan. Dan Guidance yang dihadirkan ILF akan menghapus kesan, bahwa iklim investasi di Indonesia itu beresiko dan rumit. (Buyil).