Jakarta, AKUIAKU. Com — MUSIBAH bisa datang kapan saja, termasuk ketika ketika kita liburan dan menginap di Hotel Mewah sekalipun.
Lalu, kalau musibah menimpa kita ketika menginap di hotel, siapa yang akan bertanggung jawab. Kalau cidera ringan, pihak manajamen hotel bisa mengcover. Tetapi kalau luka berat, apalagi sampai meninggal serta masih banyak lagi pertanyaan kita.
Melihat kenyataan itu, beberapa lembaga seperti, PT Jaringan Kreasi Persada dan PT ExcellTrust Jaya Internasional serta PT Arshaka Utama Indonesia (Africom) bekerjasama dengan PT Asuransi Jasindo BUMN sebagai
Penyedia layanan Asuransi Tamu Hotel dan Leo Siregar & Associates Attorneys at Law dan kantor Hukum Husdi Herman & Tineke Indriani sebagai penyedia layanan konsultasi Hukum mencoba memberi solusi. Dengan meluncurkan Produk Pelayanan perlindungan bagi para tamu hotel yang menginap di hotel pilihan mereka.
Adalah MILA COVER – HOTEL EMERGENCY SERVICE : Produk layanan dengan 2 unsur pelayanan yaitu MILA HOTEL INSURANCE & MILA LAW CONSULTING.
“Manfaat dari Produk Mila yang kami luncurkan, karena kami ingin memberikan pelayanan lebih bagi para Traveler yang menginap di hotel. Untuk merasa terlindungi dan aman selama didalam maupun diluar lingkungan hotel.
Sampai saat ini kami belum menemukan ada pelayanan servis yang memikirkan para tamu dalam keadaan Emergency disaat mereka sedang melakukan perjalanan. Baik
perjalanan Liburan maupun perjalanan untuk pekerjaan,” papar Eddy Faisal, Chairman Mila Cover saat launching Mila Cover di Kopi Kawan Kita di Depok Senin (23/12/19).
Eddy menambahkan, pihak manajemen Mila Cover melakukan riset Selama 2 tahun.
“Kami melakukan survey dan berinteraksi langsung dengan para Traveller, ada 2 hal mayoritas yang sangat penting bagi mereka disaat keadaan Emergency yaitu Perlindungan Biaya Rumah Sakit. Saat terjadi musibah dan konsultasi hukum, jika seandainya mereka terkena masalah hukum diluar lingkungan hotel saat mereka melakukan perjalanan.
“Mila Cover tidak saja memberi perlindungan kepada tamu hotel soal masalah musibah yang tengah dialami tamu hotel. Tetapi kami juga memberikan pencerahan persoalan hukum yang sedang di hadapi tamu hotel. MILA Cover adalah bentuk Kepedulian Hotel terhadap nasib dan keadaan tamu hotel yang selama ini belum pernah ada.
MILA Cover secara otomatis akan dapat dinikmati, oleh tamu hotel begitu mereka menginap di hotel yang menyediakan Layanan MILA Cover yang mereka tempati.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah perlindungan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan tamu hotel juga. Diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal itu menyatakan secara gamblang bahwa Badan Usaha Hotel bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel.
Untuk bertahan dan menjadi yang terbaik ditengah persaingan yang ketat. Maka hotel perlu
menawarkan nilai lebih yang dapat menarik minat konsumen. Saat ini hotel telah menyediakan aneka makanan, hiburan serta fasilitas lain yang menjadi ciri khas dimata konsumen. Tetapi belum ada yang memikirkan tamu hotel disaat Emergency. Inovasi terbaru yang kami yakini akan menunjang kenyamanan agar para tamu betah singgah di hotel tersebut.
Diharapkan dengan diluncurkannya Produk MILA Cover semakin banyak Hotel yang sadar dan bergabung. Dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para tamu hotel. Terutama disaat mereka dalam keadaan Emergency. Produk MILA COVER memberikan perlindungan Asuransi
“Perlindungan bagi para tamu Hotel jika terjadi kecelakaan hingga Rp.10.000, -. dan Rp.50,000.000,-. Jika terjadi meninggal dunia, bahkan Asuransi Jasindo mengeluarkan perlindungan asuransi bagi pembatalan akibat keterlambatan Penerbangan. Hingga Olahraga Ekstrim seperti Menyelam, Arung Jeram serta Paralayang,” jelas Muamar Agung Fatwa AAAK Rekation Manager Asuransi Jasindo.
Selain itu, MILA Cover juga memberikan Konsultasi Hukum Gratis selama 1 jam. Bagi para tamu hotel yang membutuhkan bimbingan hukum bagi masalah yang dihadapi tamu saat kejadian diluar lingkungan Hotel.
“Sekarang saatnya Tamu Hotel menuntut jaminan keselamatan dari setiap hotel yang kalian tempati. Karena Tamu hotel berhak untuk mendapatkan perlindungan menyeluruh, karena Keselamatan dan Perlindungan bagi para tamu Hotel adalah hak setiap warga negara sesuai Undang Undang,” papar Aditya Nugraha, Chief Executive Officer Mila Cover. (Buyil).