Kamis , Desember 12 2024
Home / Ragam Beritaku / Tim Kuasa Hukum Toto Optimis Hakim akan Kabulkan Permohonan Praperadilan Kliennya….!
Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat, Supriyadi, SH, MH optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. (Foto: Istimewa)

Tim Kuasa Hukum Toto Optimis Hakim akan Kabulkan Permohonan Praperadilan Kliennya….!

KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan

 

JAKARTA, AKUIAKU.Com – Sujarwanto, SH, MH, hakim tunggal praperadilan mega proyek Meikarta dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto, menerima kesimpulan dari masing-masing pihak.

Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat, Supriyadi, SH, MH optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. (Foto: Istimewa)

“Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan hari Selasa, 14 Januari 2020 mendatang,” ungkapnya pada para pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020)

Kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka Bartholomeus Toto.

Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat, Supriyadi, SH, MH optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Menurut Sultan Abdul Basit, SH, pihaknya minta pada hakim untuk mengabulkan permohonan pra peradilan kami.

“Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK,” ucapnya.

Lebih lanjut Abdul Basit menambahkan KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan dua alat bukti.

“Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi, apa yang bisa dibenarkan secara norma menurut saya ini fatal yang dilakukan KPK,” pungkasnya.

“Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Mendengar keterangan saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.

Menurut Yusrizal KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon. (**)

About Aku

Check Also

Pedangdut Cantik Balena, Turut Hibur Masyarakat dan Para Raiders Komunitas Motor Royal Enfield

BEKASI, AKUIAKU.COM — PEDANGDUT cantik asal kota Sukabumi, Balena terlihat akrab dengan para Raiders Komunitas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *