Jakarta, AKUIAKU.Com — PWI Pusat mendorong Dewan Pers, agar segera memproses secara hukum serta mempidanakan pelaku pemalsuan Sertifikat UKW beberapa waktu lalu. Yang mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, serta mantan Ketua Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo.
Perbuatan pemalsuan Sertifikat UKW ini merupakan tindak Pidana. Hal ini tidak boleh didiamkan.
“Dewan Pers sebagai Lembaga yang sah secara hukum, mengeluarkan Sertifikat UKW bagi Wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, didampingi Sekjen Mirza Zulhadi, usai Rapat Pleno Pengurus PWI Pusat, di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lt 4, Jl. Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020).
Dalam Sertifikat itu, jelas Atal, sangat jelas terlihat palsunya, seperti tertera yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers Pak Adi Prasetyo, padahal sejak 21 Mei 2019 Ketua Dewan Persnya sudah Pak Prof. M. Nuh. Jadi bukan Pak Adi Prasetyo lagi.
“Kami juga tidak pernah menandatangani Sertifikat yang dimaksud,” tambah Atal S Depari.
Atal juga menjelaskan, hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI Daerah, belum dan tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara Virtual. Pasalnya, materi uji UKW ini belum memungkinkan untuk dilakukan secara Virtual atau Online.
“Jadi kami himbau juga kepada seluruh Wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI, baik Pusat dan Daerah. Jika mendapatkan adanya Informasi terkait Uji Kompetensi Wartawan secara Virtual, yang mengatasnamakan PWI, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI Daerah. Atau bisa juga di konfirmasi kepada lembaga penguji lainnya,” terang Atal.
Sementara itu Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengaku mendukung langkah PWI yang disebut dalam kasus Sertifikat UKW Palsu. Kami juga sudah mempelajari Sertifikat UKW Palsu tersebut. Bahkan pihaknya juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo dan Pak Adi tidak pernah menanda tangani Sertifikat UKW Palsu tersebut.
“Dewan Pers juga sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan Online itu adalah kegiatan Ilegal. Hingga saat ini belum ada “Payung Hukum” tentang UKW Online,” tegas Agung.
Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan DP dengan konstituennya yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar Kompetensi Wartawan. Bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan Penguji dan Wartawan sebagai Peserta Uji. (HumasPWI).