Jakarta, AKUIAKU.Com — TAGAR #BahayaBPABukanHoax trending topik di lini masa. Posisinya menduduki posisi atas. Dari akun @misterespect langsung memberi kultwit tentang bahaya BPA, sejak Sabtu pagi (9/1/2021).
Menurut akun @misterespect, bahwa BPA yang terdapat dalam galon guna (Isi) ulang dengan nomor kode 7 berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.
“Disayangkan ada pihak yang menghalang-halangi upaya Edukasi Kesehatan. Agar masyarakat lebih aware dan berhati-hati mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik berbahan BPA,” papar Ketua Aliansi Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, Roso Daras kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/01/2021).
Pihak tersebut tak lain adalah, Rahmat Hidayat, Ketua Umum Aspadin (Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia). Yang menyampaikan di sejumlah media bahwa BPA tidak berbahaya. Berita bahaya BPA adalah Hoax.
“Hal ini jelas penyesatan publik. Mendiskreditkan dunia kesehatan, serta hak konsumen bayi, balita dan ibu hamil. Mengkhianati regulasi SNI, BPOM dan Paparan Bahaya BPA yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tegas Roso Daras.
Sebagai Ketua Umum Aspadin, menurut Roso harusnya Rachmat Hidayat, lebih mengerti dan mengetahui bahwa melalui regulasinya dunia kesehatan. Telah melarang bahan baku kemasan plastik BPA yang berbahaya bagi Bayi, Balita dan janin pada ibu hamil.
“Sangat disesalkan. Harusnya Aspadin merespon Hak Konsumen Bayi, Balita dan Ibu Hamil yang terlewatkan. Bukan berlindung dengan SNI, BPOM dan mengatakan bahaya BPA adalah HOAX,” ujar Roso.
Semua AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) telah mendapat ijin edar dari BPOM dan memenuhi SNI. Di dalam SNI 3553 2015 Air Mineral, mempunyai tujuan dirumuskannya SNI untuk melindungi kesehatan dan konsumen.
Manakala ada kegelisahan di masyarakat tentang bahaya BPA, SNI perlu memperhatikan dan BPOM perlu memberi catatan tambahan pada kemasan.
“Bahwa kemasan tersebut mengandung BPA agar Bayi, Balita dan Ibu Hamil tidak mengkonsumsi produk dari kemasan tersebut,” urai Roso.
Sebab bagi Bayi, Balita dan Ibu Hamil, kata Roso, punya hak konsumen tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman dari kemasan plastik yang ada kandungan BPA. Walaupun dengan kandungan 0.6 bpj.
“Bagi Ibu Hamil kandungan BPA harus nol, tidak boleh kompromi,” ujarnya.
Menurut akun @misterespect dirinya tidak menentang penggunaan galon guna (Isi) ulang yang bahan bakunya mengandung BPA. Namun sebaiknya agar galon tersebut diberi label dari BPOM, ada kandungan BPA supaya Ibu Hamil, Bayi dan Janin Ibu Hamil tidak mengkonsumsinya.
“Untuk batas ambang BPA jangan disamakan bahwa semua aman. Jika untuk wadah makanan dan minuman Bayi, Balita dan Ibu Hamil tidak ada kompromi untuk ambang batas. Semua harus dipastikan Zero……! Makanya ada peraturan di setiap negara termasuk Indonesia free BPA,” cuitnya.
Jadi maksud cuitan itu agar masyarakat aware bahwa BPA berapapun kandungannya. Tetap berbahaya bagi Bayi, Balita dan Ibu Hamil.
Dari akun @misterespect ini berharap untuk galon guna (Isi) ulang menempelkan label. Bahwa Galon tersebut mengandung zat BPA yang berbahaya bagi Bayi, Balita dan Ibu Hamil. Karena paparan Zat BPA berbahaya dapat mempengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal dan perilaku, hingga resiko Kanker di kemudian hari. (Eddie Karsito).