Jakarta, AKUIAKU.Com — “Ka @raisa6690 saya Lilan ingin menyampaikan bahwa saat ini, sedang marak dibahas bahaya BPA pada kemasan galon isi ulang. Ternyata ada iklan Aq*** looh yang menampilkan adegan Ka Raisa sama putrinya yang masih balita. #GalonBPABahayaBagiBalita.” Itulah cuitan dari akun @yourmomylilan pada Sabtu (16/1/2021) yang menjadi trending pada hari itu.
Dalam cuitan itu, akun @yourmomylilan sejatinya ingin mengingatkan kepada kita semua, terutama kepada Raisa sebagai bintang iklan pada produk AMDK tersebut di mana AMDK tersebut mengandung BPA.
Sementara saat ini sedang gencar pemberitaan tentang bahaya BPA di media-media online. Akun itu mengkhawatirkan masyarakat banyak yang tidak peduli dengan bahaya BPA.
“Btw ka @raisa6690 mengetahui ngga ya? Ada bahaya zat BPA yang terkandung di galon isi ulang? Semua negara maju Eropa dan negara bagian Amerika sudah melarang penggunaan BPA loh ka,” sambung cuitan dari akun @yourmomylila.
Saat dimintai komentar kepada YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) seputar iklan Raisa pada sebuah produk AMDK, Dr Natalya Kurniawati, peneliti YLKI mengatakan, “Pada dasarnya air mineral dalam kemasan itu sebenarnya aman-aman saja. Sejauh memenuhi syarat seperti syarat dari BPOM nomer registrasinya menyatakan bahwa produk tersebut dinyatakan aman,” kata Dr Natalya Kurniawati.
Sementara, pada AMDK di mana Raisa menjadi bintang iklannya adalah memiliki kode daur ulang 7. Untuk itu, YLKI tidak menyarankan untuk memilih produk tersebut.
“Untuk masalah endorse atau promosi yang menggunakan publik figur, sesungguhnya sah saja. Namun harus mengikuti kaidah-kaidah di etika pariwara. Harus sesuai apa yang disampaikan dengan apa yang sudah dijalani produk itu. Jadi bukan produk ilegal atau tidak sesuai dengan klaimnya,” kata Natalya.
Seperti diketahui saat ini ada isu mengenai usulan pencantuman label peringatan konsumen di kemasan plastik. Salasatu nya adalah produk kemasan galon guna isi ulang air mineral.
Peringatan konsumen ini menyampaikan informasi bahwa kemasan plastik BPA berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil, karena dapat mengakibatkan gangguan kesehatan di kemudian hari.
“Maka dari itu sebaiknya dari brand tersebut harus menggunakan label pada kemasanya, dan Badan POM sendiri ada aturan bagaimana mencantumkam Informasi pada label kemasan,” kata Natalya lagi. (Eddie Karsito).