BANDUNG, AKUIAKU.Com — MASALAH penyalahgunaan Frekuensi Publik untuk kepentingan pribadi pada televisi swasta terus terjadi berulang-ulang. Hal tersebut bisa dilihat tayangannya dari hari ke hari, minggu ke minggu, hingga bulan ke bulan.
Sementara data lengkap terkait penyalahgunaan frekuensi bisa dilihat pada catatan dan laporan yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID seluruh Indonesia.
Hal itulah yang mendorong Universitas Sangga Buana (USB) YPKP dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyelenggarakan Webinar Literasi Media dengan tema ‘Penyalahgunaan Frekuensi Publik Untuk Kepentingan Pribadi’.
Acara webinar secara daring dan luring ini dilaksanakan di Kampus USB YPKP, Jl. PHH. Mustofa (Suci) No.68, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Selasa, 21 September 2021.
Webinar sendiri menghadirkan tiga narasumber kompeten yang berasal dari latar belakang keilmuan dan pengalaman berbeda, diantaranya Adi Permana, S.I.Kom., M.I.Kom, Drs. Haris Sumadiria, M.Si dan Roni Tabroni, S.Sos., M.Si.
Pada kesempatan itu tampak pula dihadiri Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet, Wakil Ketua KPID Jabar Ahmad Abdul Basit, Bidang Kelembagaan Saefurrahman Ahmad, Koorbid Kelembagaan Roni Tabroni, Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang, SH, serta Kabid IKP Diskominfo Jabar Faiz Rahman, S.STP.
Sedang dari pihak USB YPKP, ikut hadir Dekan Fakultas Sosial Dan Politik (FISIP) Drs. Tatang Sudrajat, S.IP, M.Si, Direktor Kerjasama Nurhaeni Sikki, S.A.P.,M.A.P, Kepala Prodi Ilkom Pupi Indriati Zaelani, S.Sos., M.Si, beserta tamu undangan lainnya.
Dekan FISIP USB YPKP Drs. Tatang Sudrajat, S.IP., M.Si, mewakili Rektor USB YPKP, Dr. H. Asep Effendi R., SE., M.Si., PIA., CFrA., CRBC, dalam sambutan pembukanya mengatakan, publik harus mendapatkan konten dan hak informasi yang baik serta berkaitan dengan informasi publik.
Webinar yang terlaksana atas kerjasama antara USB YPKP dengan KPID Jawa Barat ini. Sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali. Diharapkan acara ini bisa bermanfaat dan dapat membangun penyiaran yang kredibel, akuntabel dan memang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet mengatakan sejak Maret, pihaknya telah mengirimkan 12 surat aduan ke KPI pusat untuk lembaga penyiaran yang menayangkan kepentingan pribadi.
‘Standar program penyiaran televisi dan radio adalah tidak boleh menayangkan program yang bermuatan kepentingan pribadi, hal itu menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS),’ ungkap Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet.
Adiyana menambahkan, adanya KPI di Daerah adalah satu semangat untuk mendorong Demokrasi Media di Indonesia. Agar tetap tegak lurus. Untuk itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika melihat tayangan yang tidak pantas di Televisi.
Dijelaskannya, setiap aduan yang masuk ke KPID akan diverifikasi. Setelah itu, aduan tentang pelanggaran tayangan akan diteruskan ke KPI Pusat untuk ditindaklanjuti. Tetapi jika yang menayangkan adalah siaran lokal maka KPID Jawa Barat, akan langsung menindaklanjutinya.
Acara webinar secara resmi dibuka oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Rafael Situmorang dan diikuti ratusan peserta webinar. (***).