JAKARTA, AKUIAKU.COM — SETELAH dilakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya polisi resmi menetapkan musisi Ardhito Pramono (AP) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
‘Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,’ ungkap Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers, Kamis, 13 Januari 2022.
Zulpan juga memaparkan bahwa AP memang positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Seperti ramai diberitakan media, AP ditangkap polisi di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022. Polisi menemukan barang bukti Ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir Pil Alprazolam serta alat komunikasi handphone.
Dalam kasus ini, AP terancam hukuman pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Byl).