BANDUNG, AKUIAKU.COM — PERWAKILAN Warga RS Kebonjati melakukan Aksi Damai ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jl. LLRE Martadinata, Selasa, 3 Desember 2024. Aspirasi disampaikan, khusus ditujukan untuk Majelis Hakim.
Spanduk yang dibawa Demonstran bertuliskan “PN Bandung mengabaikan putusan PK Mahkamah Agung”.
Majelis Hakim di PN Bandung diduga kuat melawan dan mengabaikan Putusan PK Mahkamah Agung. Dengan meletakkan Sita Jaminan di Rumah Sakit, berdasarkan Gugatan dan Pengacara Yayasan yang tidak sah. Dalam Perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg. Sehingga menimbulkan Keresahan para Dokter dan Pasien Rumah Sakit.
Pengacara Yayasan Kawaluyaan Kebonjati Ilham Annasrullah, SH mengatakan yang melakukan Demo adalah warga RS Kebonjati.
Demo tambah Ilham Annasrullah dilakukan, sehubungan adanya persoalan dalam perkara No. 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
“Warga RS Kebonjati melakukan Aksi Damai untuk menyampaikan aspirasi.
Sehubungan ada persoalan dalam perkara No./Pdt.G/2023/PN.Bdg,” katanya, Selasa, 3 Desember 2024.
Aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati ini khusus ditujukan kepada Majelis Hakim yang menyidang dan memutuskan perkara 598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
“Meminta Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya. Berdasarkan dari alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam Fakta Persidangan,” tegasnya.
Ilham Annasrullah berharap, semoga aspirasi yang disampaikan warga RS Kebonjati dapat didengar, dilihat dan diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam perkara No.598/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
“Semoga Majelis Hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Soal sita jaminan, Ilham mengatakan penyitaan dilakukan dua minggu lalu. Tepatnya setelah keluarnya putusan PK MA No903.
“Karena itulah kami meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (***).